Dewan Pendidikan merupakan institusi mandiri yang dibentuk sebagai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/ Kota.
Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, satuan pendidikan, dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tugas Dewan Pendidikan
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:
a). kebijakan dan program pendidikan;
b). kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan,
c). kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
d). kriteria fasilitas pendidikan; dan
e). hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan.Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.