Menu Tutup

Himbauan terkait Pakaian Seragam Siswa, Serta modul/LKS

Dengan hormat, kami sampaikan bahwa sehubungan berkembangnya berita dimasyarakat tentang pengadaan seragam siswa oleh sekolah serta modul/LKS, Dewan Pendidikan menghimbau kepada Dinas Pendidikan  hal – hal sebagai berikut :

  1. Seragam sekolah itu perlu dan bermanfaat untuk menanamkan disiplin, rasa kebanggaan jiwa korsa dan rasa nasionalisme bagi pelajar.

Dalam pelaksanaannya pengadaan seragam harus sesuai dengan PP 17/ 2010.

Pada tanggal 14 Agustus 2019, sudah ada surat edaran dari Plt Kepala Dinas Pendidikan No. 420/3653/13 tentang : Larangan pungutan dan pengadaan seragam sekolah, buku modul atau sejenisnya yang dilakukan oleh sekolah baik langsung maupun tidak langsung.

  1. Modul dan LKS

Modul dan LKS sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar diperlukan bagi siswa untuk nemperlancar proses kegiatan belajar.

Pengadaan modul/LKS tetap sesuai dengan PP 17/ 2010 yakni, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang mengadakan modul/LKS baik langsung maupun tidak langsung

Berkaitan perihal tersebut diatas, kami menghimbau  pada Dinas Pendidikan untuk mengingatkan kembali pada sekolah – sekolah.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *