Dengan hormat, kami sampaikan bahwa sehubungan berkembangnya berita dimasyarakat tentang pengadaan seragam siswa oleh sekolah serta modul/LKS, Dewan Pendidikan menghimbau kepada Dinas Pendidikan hal – hal sebagai berikut :
- Seragam sekolah itu perlu dan bermanfaat untuk menanamkan disiplin, rasa kebanggaan jiwa korsa dan rasa nasionalisme bagi pelajar.
Dalam pelaksanaannya pengadaan seragam harus sesuai dengan PP 17/ 2010.
Pada tanggal 14 Agustus 2019, sudah ada surat edaran dari Plt Kepala Dinas Pendidikan No. 420/3653/13 tentang : Larangan pungutan dan pengadaan seragam sekolah, buku modul atau sejenisnya yang dilakukan oleh sekolah baik langsung maupun tidak langsung.
- Modul dan LKS
Modul dan LKS sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar diperlukan bagi siswa untuk nemperlancar proses kegiatan belajar.
Pengadaan modul/LKS tetap sesuai dengan PP 17/ 2010 yakni, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang mengadakan modul/LKS baik langsung maupun tidak langsung
Berkaitan perihal tersebut diatas, kami menghimbau pada Dinas Pendidikan untuk mengingatkan kembali pada sekolah – sekolah.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih